Tanah Hibah Ditempati Kantor DPC PDIP Rembang Dilaporkan Ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Rembang –  Jawa Tengah

Tim kuasa hukum dari Rahmad Hidayat selaku penerima hibah tanah dari keluarga alm Karyono secara resmi mengadukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDI-P Rembang ke Polres Rembang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan, Sabtu (28/6/2025).

Aduan yang di layangkan oleh team kuasa hukum CBP LAW yang beralamat di jalan Untung Suropati AH 2, No.58 Pacar, terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, SH, MH, Selamet Widodo, S.H dan Raharjo, S.H telah diterima dengan No. STLP/214/VI/ 2025/ Jateng/ Res Rembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Team kuasa hukum mengadukan hal ini. Lantaran secara legal formal Rahmad Hidayat sudah memenuhi syarat sebagai penerima hibah dari keluarga alm Karyono, yakni berupa tanah yang sekarang di tempati kantor DPC PDIP Rembang yang beralamat di desa Ngotet, Kecamatan/ Kabupaten Rembang.

Lewat program PTSL atas nama Rahmat Hidayat ikut mengajukan program sertifikat tersebut. Setelah berkas lengkap, panitia mengajukan ke BPN Rembang. Ironisnya, berkas tersebut di nyatakan kurang lengkap dan di kembalikan, dengan alasan ada sanggahan dari DPC PDIP Rembang.

Baca Juga:  Raih Popular Government Institutions Award 2026, Kinerja Komunikasi Publik Kementerian ATR/BPN Kembali Diakui

Setelah melalui tahapan, namun tidak ada titik temu, maka kantor Pertanahan Rembang bersama dengan DPC PDIP Rembang di adukan ke Polisi.

Kuasa hukum, Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H mengatakan, bahwa ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang telah resmi kami adukan terkait dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk membantu mafia tanah sesuai dengan pasal 421 KUHP, pasal 423 KUHP, pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, terkait dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP, dan Perpu 51 tahun1960 ( UU 51/ Prp 1960 ) yang di lakukan oleh Kantor Pertanahan dan DPC PDIP Kabupaten Rembang,” terangnya.

“Saya akan tunggu proses tindak lanjut dari Polres Rembang, apabila aduan kami tidak ada respon dan tidak ada titik temu maka kami sebagai kuasa hukum akan melanjutkan tahapan proses hukum yang lebih lanjut,” ancam Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H

( Team)

Berita Terkait

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih
Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya
Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi
Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas
Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi
Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:43

Dandim 0616/Indramayu Tegaskan Komitmen TNI Kawal Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13

Kabulog Indramayu Apip Wijaya: Pengadaan Beras Bulog Sudah Lebih dari 50% Target, Stok Pangan Aman hingga Panen Berikutnya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:32

Kuwu Lobener Lor Wahid Apresiasi Kunjungan Wamenko Pangan, Masyarakat Terima Bantuan Beras dan Harapkan Dukungan Irigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:19

Ternak Entog Jadi Bekal Produktif Warga Binaan Lapas Indramayu Saat Bebas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:28

Ketua Dharma Wanita Disdikbud Kabupaten Indramayu Soniah: Perempuan Tangguh Keluarga Kuat

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:35

Kabar Baik HUT ke-81 RI, 478 Warga Binaan Lapas Indramayu Terima Remisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:32

Tembok Lapas Tak Halangi Semangat Kemerdekaan Warga Binaan Indramayu

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:34

Bupati Lucky Hakim Apresiasi Program Pembinaan Lapas Indramayu, Dorong Mantan Napi Mandiri dan Berwirausaha

Berita Terbaru